<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1480">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Siber Pencemaran Nama Baik Melalui Pendekatan Hukum Progresif]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Aldie Rangga Diputra	L210190003]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2020]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Lahirnya Undang-Undang No.19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 yentang informasi dan Transaksi Elektronik pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet dan perangkat computer, dapat dikategorikan termasuk tindak pidana cyber crime atau kejahatan siber. Permasalahan ini menjadi suatu tantangan bagi para penegak hukum untuk tegaknya suatu aturan hukum/ Selain tegaknya hukum tersebut, hukum pun haruslah memberi keamanan dan kenyaman bagi masyarakat disamping itu dapat memberikan rasa keadilan dan manfaat dari hukum itu sendiri. Keadaan yang sedemikian itu, seharusnya dapat menggugah dan memanggil hati nurani para hakim untuk menemukan hukum melalui putusan-putusannya yang bersifat progesif demi membantu bangsa dan Negara keluar dari keterpurukan, dan juga mengerti akan keinginan dan kebutuhan rakyat serta mengabdi pada keadilan, kesejahteraan dan kepedulian terhadap seluruh warga bangsa pada umumnya. Tujuan penelitian kali ini bermaksud untuk menemukan penegakan hukum dalam tindak pidana cyber crime pencemaran nama baik di Indonesia serta untuk menemukan penerapan asas keadlan melalui pendekatan hukum progresif dalam putusan hakim tindak pidana cyber crime pencemaran nama baik Indonesia. 
Metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual Approach). Dalam hal ini adalah pendekatan pandangan doktrin hukum progresif yang menjadi pijakan untu membangun argumentasi hukum dalam menyelesaikan identifikasi masalah. Pandangan atau doktrin tersebut memperjelas ide-ide dengan memberikan pengertian-pengertian huum, konsep hukum, maupun asas hukum yang relevan dengan permasalahan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, perbedaan pandangan tentang penerapan pasal-pasal dalam Undang-undang No. 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik namun dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Nomor 229 tahun 2021 Nomor 154 tahun 2021 Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hal ini dapat menjadi pedoman dalam penerapan atas Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Hakim dalam menjatuhkan putusan, harus mempertimbangkan banyak hal, baik itu yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa sampai kepentingan pihak korban maupun keluarganya serta mempertimbangkan pula rasa keadilan masyarakat. Kebijaksanaan memang harus dimiliki oleh setiap orang, terutama oleh hakim dalam menjatuhkan suatu putusan. Oleh karena itu, merupakan gabungan dari beberapa hal yang harus dimiliki oleh seorang hakim seperti wawasan ilmu pengetahuan yang luas, intuisi atau instink yang tajam dan peka, pengalaman yang luas, serta eta dan moralitas yang baik dan terjaga dari pengaruh-pengaruh buruk dalam kehidupannya.
Kata Kunci : Penegakan huum, CyberCrime, Hukum Progresif.
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 DIP p]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH307]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 DIP p]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[1480]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-01-27 13:08:50]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-01-27 13:25:29]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>