Image of Undang-Undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Text

Undang-Undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)



Kemajuan teknologi ini telah mendorong lahirnya hak-ha kekayaan intelektual (HAKI), yaitu hak-hak atas kekayaan intelektual yang timbul dan lahir karena kemampuan manusia. HAKI dapat berupa karya-karya di bidang ilmu pengetahuan seni, sastra dan teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan menjadi karya itu bernilai. HAKI merupakan pendorong utama terbentuknya Hak Paten. Hak Paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindungi dari peniruan. HAKI juga melindungi merek (trade mark) seperti nama atau logo perubahan tertentu yang telah digunakan pengusaha sebagai lambang reputasi dan tempat di dalam pasar.
Dengan tumbuh dan berkembangnya HAKI ini menimbulkan ebutuhan untuk melindungi atau mempertahankannya, termasuk di dalamnya pengakuan terhadap hak tersebut. Maka dari tu pemerintah sebagai penyelenggara negara berusaha menjamin dan memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tersebut..
Buku ini berisikan peraturan perundang-undangan mengenai hak atas kekayaan intelektual, yakni Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Simpan Karya Cetak dan Karya Rekaman serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya.


Ketersediaan

132.01346.04 IND uMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.04 IND u
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
viii, 355hlm.; 21cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-3421-32-0
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 2
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this