No image available for this title

Text

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Karyawan Pos Yang Melanggar Pidana Dalam Melaksanakan Pengawasan Penerimaan Dan Pengiriman Paket Luar Negeri Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos



Pos Internasional adalah satu Unit Kerja dilingkungan Kantor Sentral Pengolahan Pos Bandung yang menangani pengiriman dan penerimaan Paket Pos Luar Negeri yang mempunyai Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur dalam hal Penanganan Kiriman Luar Negeri. Undangt-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos merupakan landasan hukum yang harus dijalankan. Pelanggaran Tindak Pidana yang dilakukan oleh Oknum karyawan Pos Penyelesaian lebih lanjut dilimpahkan kepada pihak POLRI maupun Kepabeanan tergantung kesalahan apa yang telah dilakukan Seandainya ditemui bahwa barang kiriman pos itu termasuk jenis narkotika, psikotropika dan precursor dengan POLRI dan BNN, namun seadainya kesalahannya berhubungan administrasi kepabeanan maka akan dilimpahkan kepihak Kepabeanan atau Bea Cukai sesuai dengan UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan maupun KUHP Undang-Undang Pos hanya untuk mempertegas atau menambah sanksi hukum bagi oknum karyawan sebelum ke tingkat Pengadilan.
Metode yang dilakukan yaitu pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini juga menggunakan penelitian Yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa karyawan yang bertugas di bagian Pos Internasional SPP Bandung dalam melaksanakan tugas Pengawasan terhadap Penerimaan dan Pengiriman Barang Luar negeri cenderung menjadikan sumber Fraud yang disebabkan karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi serta lemahnya penegakan sanksi hukum dan pengawasan Audit Internal yang tidak maksimal sehingga dengan mudah seorang karyawan melanggar Pidana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos yang merupakan landasan hukum nagi karyawan hanya merupakan tambahan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum karyawan, sanksi selanjutnya diberlakukan KUHP atau Undang-Undang Kepabeaban sesuai dengan kesalahan yang dilanggarnya, Budaya AKHLAK merupakan pondasi utama bagi karyawan Pos yang harus diimplimentasikan di lapangan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor : SE 7/MBU/07/2020 tentang Nilai-nilai Utama (Core Values) Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Kata Kunci : Pos Internasional ,penegakan hukum pidana, budaya AHLAK.


Ketersediaan

MIH306340 ISK pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 ISK p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
x, 107hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this