<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1372">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Penegakan Hukum Pidana Terhadap Karyawan Pos Yang Melanggar Pidana Dalam Melaksanakan Pengawasan Penerimaan Dan Pengiriman Paket Luar Negeri Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Busban Iskandar	L210190025]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2021]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[x, 107hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Pos Internasional adalah satu Unit Kerja dilingkungan Kantor Sentral Pengolahan Pos Bandung yang menangani pengiriman dan penerimaan Paket Pos Luar Negeri yang mempunyai Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur dalam hal Penanganan Kiriman Luar Negeri. Undangt-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos merupakan landasan hukum yang harus dijalankan. Pelanggaran Tindak Pidana yang dilakukan oleh Oknum karyawan Pos Penyelesaian lebih lanjut dilimpahkan kepada pihak POLRI maupun Kepabeanan tergantung kesalahan apa yang telah dilakukan Seandainya ditemui bahwa barang kiriman pos itu termasuk jenis narkotika, psikotropika dan precursor dengan POLRI dan BNN, namun seadainya kesalahannya berhubungan administrasi kepabeanan maka akan dilimpahkan kepihak Kepabeanan atau Bea Cukai sesuai dengan UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan maupun KUHP Undang-Undang Pos hanya untuk mempertegas atau menambah sanksi hukum bagi oknum karyawan sebelum ke tingkat Pengadilan.
Metode yang dilakukan yaitu pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.  Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini juga menggunakan penelitian Yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa karyawan yang bertugas di bagian Pos Internasional SPP Bandung dalam melaksanakan tugas Pengawasan terhadap Penerimaan dan Pengiriman Barang Luar negeri cenderung menjadikan sumber Fraud yang disebabkan karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi serta lemahnya penegakan sanksi hukum dan pengawasan Audit Internal yang tidak maksimal sehingga dengan mudah seorang karyawan melanggar Pidana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos yang merupakan landasan hukum nagi karyawan hanya merupakan tambahan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum karyawan, sanksi selanjutnya diberlakukan KUHP atau Undang-Undang Kepabeaban sesuai dengan kesalahan yang dilanggarnya, Budaya AKHLAK merupakan pondasi utama bagi karyawan Pos yang harus diimplimentasikan di lapangan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor : SE 7/MBU/07/2020 tentang Nilai-nilai Utama (Core Values) Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Kata Kunci : Pos Internasional ,penegakan hukum pidana, budaya AHLAK.
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 ISK p]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH306]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 ISK p]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[1372]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-10-22 09:55:29]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-10-22 09:56:21]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>