<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1371">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Penegakan Hukum Terhadap Rumah Sakit Yang Menolak Pasien Dalam Keadaan Gawat Darurat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Insan Wibawa	L210190024]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2021]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[104hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Undang-Undang melarang Rumah Sakit menolak dan/atau meminta uang muka kepada pasien dalam keadaan gawat darurat sebagai syarat untuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan atau pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat. Perbuatan Rumah Sakit tersebut dapat diduga telah memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 huruf q Undang-Undang Nonor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, larangan tersebut juga diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 190 merupakan detik pidana sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Ironisnya sekalipun terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang Rumah Sakit menlak pasien dalam keadaan gawat  dan/atau meminta uang muka kepada pasien gawat darurat agar pasien dapat menerima fasilitas pelayanan kesehatan, faktanya masih  sering terjadi Rumah Sakit yang menolak pasien dalam keadaan darurat dan pasien sering kali menjadi korban. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang tanggung jawab dan penegakan hukum terhadap Rumah Sakit yang menolak pasien dalam keadaan gawat darurat ditinjau dari Undang-Undang Nomor  44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif, yaitu penelitian berdasarkan bahan pustaka atau data sekunder yang  mencakup bahan hukum primer, bajan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Penelitian yuridis normatif yang digunakan adalah penelitian terhadap asas-asas hukum , yaitu ppenelitian terhadap norma-norma hukum yang dilakukan guna menyelesaikan suatu perkara yang konkret.
Penegakan hukum terhadap Rumah Sakit yang menolak pasien dalam keadaan gawat darurat, masih sangat lemah. Norma atau kaedah hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan saat ini tidak efektif dan tidak berdaya guna, sebagai delik biasa penegak hukum tidak proaktif melakukan upaya penegakan hukum sekalipun telah terjadi kematian terhadap diri pasien, otoritas yang berwenang hanya sebatas menerapkan sanksi administrasi terhadap Rumah Sakit, mengesampingkan korban dan mengesampingkan penegak hukum pidana. Kendala penegakan hukum diantaranya kesadaran masyarakat sebagai korban masih kurang untuk melakukan upaya hukum Rumah Sakit lebih mengutamakan bisnis daripada kemanusiaan, penegak hukum kurang memahami hukum Rumah Sakit dan kesehatan, tidak ada kaedah yang mengatur larangan Rumah Sakit menolak pasien dalam keadaan gawat darurat berikut ketentuan pidananya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tidak ada Standar Pelayanan Nasional Rumah Sakit khusunya pelayanan terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Rumah Sakit, Pasien Gawat Darurat.
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 WIB p]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH303]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 WIB p]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[1371]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-10-13 10:39:27]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-10-13 10:40:05]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>