Detail Cantuman
Text
Efektitifitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Konsumen Properti
Penjelasan umum Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan bahwa kondisi pembangunan dan perkembangan perekonomian pada umumnya dan khususnya dibidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Mewujudkan perlindungan konsumen berarti mewujudkan berbagai dimensi yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan antara konsumen, pengusaha, dan pemerintah, dimana pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen namun di sisi lain dapat mengaqkibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selayaknya membawa perubahan kepada masyarakat Indonesia pada umumnya, konsumen pada khususnya, bahwa hak dan kepentingannya sudah seharusnya menjadi perhatian penting. Perlindungan konsumen merupakan suatu langkah yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk melindungi konsumen Indonesia guna mendapatkan hak dan kewajiban konsumen itu sendiri. Perlindungan konsumen sendiri berasaskan manfaat , keadilan, kesimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum agar terciptanya keadilan dalam transaksi jual beli antara konsumen dengan pelaku usaha.
Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan Efektifitas Undang-Undang Perlindungan onsumen Nomor 8 Tahun 1999 dalam memberikan perlindungan hukum berkeadilan bagi konsumen property serta pranata hukum yang terkait dalam proses perdata perlindungan konsumen. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dari studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis serta dianalisis ditunjang dengan data primer.
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum, kemudian disusun berbagai norma hukum yang di dalamnya dimaksudkan untuk mencapai tujuan Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999. Dimana dari ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, perlindungan hukum yang berkeadilan, rumusan ketentuan perdata dalam Undang-Undang perlindungan konsumen. Selanjutnya yang akan dikaji dalam makalah ini adalah mengenai ketentuan perdata dalam UU, Kendala yang lain adalah kurangnya aspirasi konsumen untuk memilih dalam menyelesaikan kasus penyelesaian sengketa konsumen samai kejalur peradilan.
Kata kunci : Perlindungan konsumen, efektifitas, berkeadilan, konsumen.
Ketersediaan
| MIH302 | 340 UTO e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 UTO e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2021 |
| Deskripsi Fisik |
vi, 107hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






