No image available for this title

Text

Kekuatan Hukum Layanan Pesan Singkat Sebagai Alat Bukti Dalam Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang ITE



Indonesia memiliki Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang—Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) yang mengatur informasi elektronik atau Dokumen Elektronik atau hasil cetak pesan singkat sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku sebagaimana termuat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan dapat menjadi kekuatan hukum alat bukti dalam pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kekuatan hukum layanan singkat sebagai alat bukti dalam pencemaran nama baik ditinjau dari UU ITE.
Penelitian melakukan penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan metode Yuridis Normatif, yaitu mengkaji data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta analisis data dengan metode kualitatif dari data pustaka dan sumber lainnya yang disusun secara sistematis.
Pembahasan yang dihasilkan berdasarkan penelitian tersebut bahwa UU ITE untuk melengkapi KUHP dan KUHAP mengatur syarat dokumen elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti UU ITE dapat menjadi kekuatan hukum layanan singkat dapat dijadikan bukti dalam pencemaran nama baik. Selain itu UU ITE dapat memberikan manfaat yaitu memberikan perlindungan kepastian hukum, lingkup keberlakuannya lebih luas, dan lebih harmonis dengan lingkungan dalam maupun luar negeri.

Kata Kunci : UU ITE, Pencemaran Nama Baik, Kekuatan Hukum.


Ketersediaan

MIH294340 SIT kMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SIT k
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vi, 142hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this