Detail Cantuman
Text
Penegakan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Tentara Nasional Indonesia Dikaitkan Dengan Mediasi Penal Dalam Peradilan Militer (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997)
Adanya mediasi penal untuk tindak pidana ringan, tidak perlu oditur memberikan bapat kepada Papera. Jaksa bias mengembalikan perkara kepada pihak POM sebagai penyidik untuk di mediasi penal dan POM sebagai mediator, sehingga bias memenuhi asas peradilan yaitu sederhana, cepat, biaya ringan. Penyelesaian perkara pidana yang terjadi dapat diselesaikan dengan dua metode, yaitu penal dan nn penal. Penyelesaian secara non penal salah satunya merupakan Mediasi Penal. Mediasi penal sendiri lahir dari budaya yang ada di dalam masyarakat sehingga kandungan nilai-nilainya sesuai dengan karakteristik Bangsa Indonesia. Namun penerapan mediasi penal ini belum memiliki landasan yuridis yang kuat. Adapun permasalahan Bagaimana Penegakan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Tentara Nasional Indonesia Dikaitkan Dengan Mediasi Penal Dalam Peradilan Militer (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997) ? Bagaimana Kendala Penegakan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Tentara Nasional Indonesia Dikaitkan Dengan Mediasi Penal Dalam Peradilan Militer (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997) ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Tentara Nasional Indonesia Dikaitkan Dengan Mediasi Penal Dalam Peradilan Militer (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997). Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Tentara Nasional Indonesia Dikaitkan Dengan Mediasi Penal Dalam Peradilan Militer (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997) ada;ah dalam militer tidak ada mediasi penal, ketika berkas perkara lengkap pasti dilimpahkan ke oditur. Oditur Militer membuat Bapat (Berita Acara Pendapat) kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) yaitu Tupra (Tutup Perkara), Kumplin (Hukuman Dispil), perkara dilanjutkan ke persidangan. Keputusan untuk mengambil Bapat tersebut sepenuhnya kewenangan Papera. Oditur memiliki hak prerogratif Kendala Penegakan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Yang dilakukan TNI Dikaitkan dengan Mediasi Penal Dalam Peradilan Militer (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997) adalah factor internal, yakni : oditur ragu menerapkan mediasi penal karena belum ada payung hukum serta SOP serta belum ada pemahaman yang sama terkait penerapan mediasi penal, factor eksternal, yakni : korban tidak bersedia dilakukan mediasi penal, tersangka tidak kooperatif, dan tidak tercapainya kesepakatan para pihak.
Ketersediaan
| MIH289 | 340 FAJ p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 FAJ p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2021 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 127hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






