<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1367">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Penegakan Hukum Penanganan Unjuk Rasa Pendemo Yang Anarkis Oleh Kepolisian Berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Bodhy Widodo	L215200040]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2021]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[v, 97hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Indonesia sebagai Negara berdaulat mengakui adanya hak asasi manusia (HAM) di dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Pemerintah Indonesia telah mengatur mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan  Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satu cara dalam melaksanakan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, adalah melalui unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa ini biasanya dilakukan untuk mendukung atau menolak suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun Swasta. Adapun permasalahan Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku aksi unjuk rasa anarkis oleh Kepolisian ? Bagaimana kendala dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap pelaku aksi unjuk rasa anarkis ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas penegakan hukum terhadap pelaku aksi unjuk rasa narkis oleh Kepolisian. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta  studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa Proses penegakan hukum terhadap pelaku aksi unjuk rasa anarkis oleh Kepoilisian masih terdapat kendala, yaitu terhadap penegak hukumnya apabila melakukan penegakan hukum dengan tindakan refresif masih disebut sebagai pelanggaran HAM, Polisi arogan, dll,karena menurut pelaku unjuk rasa yang anarkis kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi oleh Undang-Undang, Peran Kepolisian memiliki tiga tahapan yaitu pre-emtif,prefentif dan represif.  Ketiga hal tersebut yang paling dominan dilakukan oleh kepolisian yaitu persuasive dan prefentif dengan kata lain pendekatan dalam bentuk negoisasi namu7n demikian tindakan represif dapat dilakukan bilamana eskalasi pengunjuk rasa sudah mengarah adanya perbuatan melawan hukum, Kendala yang timbul dalam penegakan hukum terhadap pelaku unjuk rasa yang anarkis yaitu : Terdapat pada setiap anggota polisi kurang dapat mengontrol emosi terhadap situasi yang memanas karena unjuk rasa. Kurangnya profesionalisme polisi dalam menangani masalah unjuk rasa. Selain itu kondisi lapangan berbeda dengan kondisi teori yang menyulitkan polisi dalam mengamankan pengunjuk rasa  adalah para pengunjuk rasa mengira apabila polisi mengamankan salah satu dari mereka yang berbuat anarkis, mereka beranggapan bahwa polisi telah menangkap mereka padahal hal tersebut dilakukan untuk  menerbitkan jalannya unjuk rasa Citra polisi dimata masyarakat cenderung negative sehingga setiap tindakan polisi dianggap salah.
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Huala Adolf ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 WID p]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH305]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 WID p]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[1367]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-10-05 14:16:51]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-10-12 09:32:19]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>