Detail Cantuman
Text
Penerapan prinsip kerahasian Bank terhadap Tindak Pidana Penggelapan oleh Pemegang Jabatan di Bagian Kredit di hubungkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Prinsip mengenal nasabah yang dapat berakibat pada pelanggaran Prinsip Kerahasiaan bank pada Undang-UNdang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Perbankan mengatur bahwa bank wajib merahasiakan informasi nasabah penyimpan dan simpanannya, karena sejauh ini kerahasiaan bank atas nasabah dapat diungkap ketika seorang nasabah terjerat permasalahan hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Analisis Penerapan Prinsip Kerahasiaan Bank Terhadap Tindak Pidana Penggelapan oleh Pemegang Jabatan di Bagian Kredit Dihubungkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Diketahuinya kendala Penerapan Prinsip Kerahasiaan Bank Terhadap Tindak Pidana Penggelapan oleh Pemegang Jabatan di Bagian Kredit Dihubungkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Penerapan Prinsip Kerahasiaan Bank Terhadap Tindak Pidana Penggelapan oleh Pemegang Jabatan di Bagian Kredit Dihubungkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Penerapan Prinsip Kerahasiaan Bank Tindak Pidana Penggelapan Oleh Pemegang Jabatan Di Bagian Kredit Dihubungkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan adalah penjelasan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan bahwa kerahasiaan itu diperlukan untuk kepentingan bank, dimana bank memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang menyimpan uang. Kendala Penerapan Prinsip Kerahasiaan Bank adalah rahasia bank pengaturannya belum memadai. Akibatnya kurang memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terjait. Adanya argumentasi bahwa rahasia bank masih tertutup rapat-rapat, dapat digunakan untuk menutupi kecurangan selama ini yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Disisi lain rahasia bank merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki bank sebagai lembaga kepercayaan yang mengelola dana masyarakat.
Ketersediaan
| MIH304 | 340 SRI p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SRI p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2021 |
| Deskripsi Fisik |
vi, 109hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Huala Adolf ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






