Detail Cantuman
Text
Penegakan hukum Yurisdiksi tindak Pidana Siber Ditinjau dari Hukum Internasional
Perkembangan teknologi informasi yang berkembang pesat membuat dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan social yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Kemajuan-kemajuan tersebut diiringi dengan dampak negative yang mengancam dan membahayakan pembangunan social dan ekonomi umat yang melibatkan lebih dari satu Negara. Penegakan hukum terhadap tindak pidana siber di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang peneliti teliti yaitu mengenai Penegakan Hukum Yurisdiksi Tindak Pidana Siber (cybercrime) ditinjau dari Hukum Internasional dan hambatan-hambatan yang terjadi serta solusi dalam Penegakan HUkum Yurisdiksi Tindak Pidana Siber (cybercrime) ditinjau dari Hukum Internasional.
Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode pendekatan digunakan dengan mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yaitu hubungan peraturan satu dengan peraturan lainnya serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktek. Spesifikasi penelitian dalam tesis ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dikaitkan dengan teori=teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut ppermasalahan. Dengan analisis data yang digunakan dalam penulisan tesis adalah metode analisis kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dari hasil analisis yang dilakukan tersebut kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yang diuraikan dalam bentuk narasi tanpa menggunakan rumus-rumus atau angka statistic untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus.
Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa penegakan hukum yurisdiksi tindak pidana siber tidak hanya cukup menggunakan hukum nasional saja tetapi perlu adanya ratifikasi [erjanjian internasional di bidang siber yang melibatkan antar Negara. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memerangi tindak pidana siber, tetapi masih terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaanya untuk itu perlu adanya keserasian antara undang-undang penegak hukum, sarana prasarana, masyarakat dan kebudayaan yang saling bersinergi serta menerapkan konvensi-konvensi internasional dan kerjasama internasional dalam bentuk menerapkan prinsip-prinsip internasional yang dapat diakui sebagai kebiasaan internasional.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Yurisdiksi, Siber, Hukum Internasional.
Ketersediaan
| MIH301 | 340 PUT p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 PUT p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2021 |
| Deskripsi Fisik |
xi, 113hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Huala Adolf ; 2.Jafar Sidik
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






