No image available for this title

Text

Pertanggungjawaban korporasi dalam Tindak Pidana Perbankan (Fraud Banking) terhadap pembobolan Dana Nasabah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tntang Perbankan



Pembobolan dana nasabah adalah kejahatan perbankan yang bukan saja dilakukan oleh perbankanyang bukan saja dilakukan leh perorangan tetapi sering drksli juga dilakukan korporasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa kejahatan pembobolan dana nasabah yang dilakukan internal bank atau korporasi dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode normatif kualitatif yaitu metode yang dilakukan dengan pendekatan pustaka dan lapangan sebagai bahan analisis peneliti dalam mendapatkan sumber-sumber yang tajam. Sebagai acuan teori yang dipakai adalah teori hukum positif yang berkembang khususnya hukum yang berlaku diIndonesia.
Hasil penelitian memperoleh kesimpulan Pertanggungjawaban pidana korporasi terdapat dalam Ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan hubungkan antara konsumen dan pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dalam Pasal 7 huruf F dan G sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.

Kata kunci : Pertanggungjawaban, Korporasi, Tindak Pidana Perbankan.


Ketersediaan

MIH300340 WIJ pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 WIJ p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 88hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this