Detail Cantuman
Text
Perlindungan hukum pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Gagalnya kesepakatan sehingga terjadi pelepasan pekerja berupa Pemutusan HUbungan Kerja, memposisikan pekerja sebagai pihak yang lebih dirugikan, sehingga dibutuhkan perlindungan hukum terhadap pekerja akibat Pemutusan HUbungan Kerja (PHK). Tujuan penelitian ini yaitu : 1) memahami perlindungan hukum pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan 2) menemukan mekanisme penyelesaian sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara pekerja dan perusahaan.
Metode penelitian mempergunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisis tentang norma-norma hukum ketenagakerjaan yang telah ditetapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kesimpulan hasil penelitian memberikan pemahaman bahwa perlindungan hukum pekerja akibat pemutusan hubungan kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilakukan dengan mempertimbangan aspek social, ekonomi dan hukum untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha dituntut mematuhi aturan yang diberikan baik teguran maupun sangsi yang diberlakukan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hasil penelitian ini menemukan bahwa mekanisme penyelesaian pemutusan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan diawali dengan Bipartit, apabila tidak terdapat kesepakatan dilanjutkan dengan Tripartit berupa mediasi dengan pemerintah yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten, kemudian jika tidak ada kesepakatan dilanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk dilakukan upaya-upaya hukum dalam hubungan kerja antara pihak pekerja dan pengusaha.
Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja.
Ketersediaan
| MIH299 | 340 SUR p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SUR p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2021 |
| Deskripsi Fisik |
x, 93hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Efa Fakhriah ; 2.H.Jafar Sidik
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






