No image available for this title

Text

Penegakan hukum terhadap tindak pidana produksi dan perdagangan kosmetik ilegal dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan



Perkembangan teknologi mempermudah pelaku usaha dalam menjual produk kosmetik dengan cara jual beli baik secara langsung maupun secara online. Namun cara penjualan kosmetik banyak yang disalahgunakan oleh pelaku usaha untuk menjual produk tanpa izin edar sebagaimana disebutkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1190 Tahun 2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut, bahwa Produsen atau penjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu dapat dikenakan sanksi penjara 10 (sepuluh) tahun dan sanksi denda Rp 1 (satu) miliar rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 196 UU tentang Kesehatan. Sementara itu, produsen atau penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan sanksi penjara 15 (lima belas) tahun dan sanksi denda Rp 1,5 miliar rupiah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 197 UU tentang Kesehatan. Permasalahan yang diteliti mengenai Bagaimana penegakan hukum dalam penerapan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Terntang Kesehatan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Produk Kosmetik Ilegal ? 2.Apakah kendala-kendala dana upaya dalam penegakan hukum dalam penerapan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Produk Kosmetik Ilegal?
Metode penelitian ini, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen dan wawancara. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian tesis ini menunjukkan, bahwa : (1). Penegakan hukum dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Produk Kosmetik Ilegal belum efektif dan belum memadai, hal ini dikarenakan masih ditemukan pedagang yang menjual kosmetik tanpa memiliki izin edar sebagaimana telah ditetapkan dalam UU tentang Kesehatan; dan (2). Terdapat beberapa kendala baik internal maupun eksternal dalam pengawasan peredaran kosmetika illegal oleh BPOM. Diharapkan agar pihak BPOM dan pihak kepolisan, agar lebih meningkatkan kerjasama dalam upaya oprasi penanggulangan peredaran kosmetik illegal, mulai dari pengawasan barang palsu yang masuk sampai penyalahgunaan barang industry yang diracik menjadi kosmetik palsu, diharapkan dalam menghadapi hambatan-hambatan yang timbul, maka Badan POM menambahkan jumlah sumber daya manusia, pemberian penyuluhan kepada masyarakat, penambahan anggaran agar dapat tercapainya penyuluhan yang baik dan merata.

Kata Kunci : Ilegal, Hukum, Kosmetik, Penegakan, Produksi, Peredaran.


Ketersediaan

MIH298340 SOL pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SOL p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xi, 105hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this