No image available for this title

Text

Kewenangan lembaga pengelola investasi dalam pengelolaan barang milik negara dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara



Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) menegaskan bahwa pemerintah memberikan setidaknya 3 (tiga) hak istimewa atau privileges kepada LPI mengacu pada : 1) Pasal 72 menyebutkan LPI tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolven, 2).Pasal 55 mengatur asset BUMN yang dijadikan investasi pemerintah pusat, dapat dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan LPI, dan 3) Pasal 52 memberikan perlakukan khusus dalam hal laporan tahunan yang terdiri atas laporan kegiatan dan laporan keuangan diaudit oleh kantor akuntan public yang dipilih Dewan Direktur LPI berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas LPI. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi, menganalis dan memberikan gambaran pembahasan kewenangan Lembaga Pengelolaan Investasi dilakukan dalam menghindari konflik antar Lembaga Pemerintah.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum yang deskripsi-analitis kualitatif, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Penelitian ini termasuk pada penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang mengkaji dan menganalisis tentang norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Hasil analisis dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kewenangan Lembaga Pengelolasan Investasi (LPI) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan terkait lembaga lain sejenis sebelum dibentuknya LPI, peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebagai modal utama dalam menarik minat investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Pembatasan kewenangan Lembaga Pengelolaan investasi dilakukan dalam menghindari konflik antar Lembaga Pemerintah dengan membatasi pada kewenangan pelaksana regulasi di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, dan mekanisme pengawasan keuangan dalam pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) oleh Akuntan Publik di bawah legalitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun tetap dibutuhkan peran BPK dalam fungsi monitoring dan keterlibatan akuntan public internasional sehingga aspek tata kelola dan transparasi dapat ditunjukkan dengan baik.

Kata Kunci : Barang Milik Negara, Kewenangan dan Lembaga Pengelolaan Investasi.


Ketersediaan

MIH297340 TOB kMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 TOB k
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xii, 92hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this