No image available for this title

Text

Penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon dalam perspektif teori keadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Apabila kita mendengar istilah pemutusan hubungan kerja yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan karyawan. Pada kenyataannya pemutusan hubungan kerja menuai problematika, dimana pemutusan hubungan kerja ini seringkali perusahaan tidak memberian pesangon yang memberikan keadilan bagi pekerjanya. Berdasarkan fenomena tersebut, pada penelitian ini alan menelaah penyelesaian sengketa dan akibat hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menurut perspektif keadilan.
Metode pendekatan adalah cara yang akan digunakan penelitian untuk memahami fenomena-fenomena yang ada dalam suatu penelitian. Penelitian yang dilakukan penelitian adalah mengenai pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pesangon dihubungkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan jenis penelitian ilmu hukum normatif (yuridis normatif). SElain itu, juga pengumpulan data tambahan menggunakan teknik wawancara. Wawancara menjadi bukti hukum pelengkap data primer melalui informasi pekerja yang di PHK dan Informasi yang memahami tentang situasi dan kondisi sekitar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, adanya persoalan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang adalah induk dari semua peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Adanya permasalahan yang harus mendapat perhatian dari Pemerintah dalam pembuatan peraturan khusus ketenagakerjaan agar keberadaannya dapat memaksimalkan bagi kesejahteraan dan keadilan social bagi pekerja dan pengusaha. Pada penelitian ini terdapat sebuah kesimpulan dan saran yaitu penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja melalui dua acara yaitu non litigasi dengan cara bipartite dan tripartite, serta litigasi yaitu diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Pemutusan kerja tanpa pesangon membuktikan bahwa pengusaha belum menjalankan praktik perlindungan hak pekerja dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Setiap pengusaha seharusnya memiliki kewajiban untuk memberikan rasa keadilan kepada setiap pekerjannya dengan prinsip kesetaraan dan non diskriminasi.
Kata kunci : Keadilan, Pemutusan hubungan kerja, tenaga kerja


Ketersediaan

MIH295340 PUT pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 PUT p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
118hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this