No image available for this title

Text

Efektivitas syarat format penyidik dalam pasal 2 huruf Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana



Penyelidikan diperlukan agar nantinya dapat ditentukan apakah perbuatan seseorang ada unsur tindak pidana atau tidak. Penyidikan merupakan tahapan penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Ketika diketahui ada tindak pidana terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Aparat kepolisian dalam melaksanakan fungsinya sebagai penyidik terikat oleh aturan hukum yang berlaku. Aturan hukum yang menjadi dasar seorang polisi dapat menjadi penyidik adalah ketentuan Pasal 2A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana. Tesis ini akan menelaah standar operasional prosedur pengorganisasian penyidik tindak pidana dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif merujuk pada sumber bahan hukum, yakni penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam berbagai perangkat hukum. Pendekatan dalam penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini berkaitan dengan efektivitas syarat formal penyidik dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, polisi yang diberi kewenangan sebagai penyidik, bertugas melakukan penyelidikan dan penyilidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Polisi dalam melakukan tugasnya sebagai penyidik selalu berusaha bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan bertindak secara professional. Penerapan Prosedur tersebut tidak didukung oleh administrasi dan fakta dilapangan dan barang bukti tersebut memenuhi unsur perbuatan pidana. Ada rangkaian kesalahan prosedur sehingga tujuannya tidak lagi untuk kepentingan penyidikan sedangkan akibatnya memenuhi rumusan perbuatan pidana. Pertanggungjawaban penyidik atas pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) dan diduga melakukan tindak pidana, maka telah terjadi pelanggaran atas hukum pidana material yakni KUHP dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang memiliki sanksi pidana. Untuk menegakkan hukum pidana material tersebut, maka dipergunakan hukum pidana formal yakni KUHAP. Penegakan hukum pidana formal tersebut juga berdasarkan pada asas legalitas dan asas kulpabilitas yang ada di dalam hukum pidana material.
Kata kunci : Penyidik,Penyelidikan, Pidana, Polisi


Ketersediaan

MIH291340 ROK eMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 ROK e
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
128hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this