Detail Cantuman
Text
Penegakan hukum terhadap pelaku penitupuan online menggunakan identitas palsu menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana penipuan saat ini semakin berkembang mengkuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Aturan hukum dibuat untuk mengantisipasi hal tersebut namun aturan yang ada rupanya tidak membuat tindak pidana tersebut semaki8n berkurang tetapi mengalami peningkatan. Penelitian ini bertujuan untuk : pertama mengkaji penegakan hukum terhadap tindak pidana penitipuan online menggunakan identitas palsu, dan kedua, mengetahui factor-faktor penghambat dan upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan online menggunakan identitas palsu.
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji data sekunder yang berupa hukum positif khususnya dibidang hukum pidana yang berkaitan dengan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penipuan Online Menggunakan Idetentitas Palsu Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi8 Elektronik melalui studi keputusan dengan menelaah data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan hasil penelitian, jurnal ilmiah dan referensi.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa tindak pidana penipuan online menggunakan identitas palsu pada prinsipnya sama dengan penipuan dengan cara konvensional namun yang menjadi perbedaan terletak pada alat bukti atau sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik (computer, internet, perangkat telekomunikasi). Oleh karenanya penegakan hukum mengenai tindak pidana penipuan online menggunakan identitas palsu ini masih dapat diakomodir oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomo0r 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya saja dilihat dari pemenuhan unsur-unsur serta pemaknaan kata penipuan masih belum memenuhi kaidah kepastian hukum. Selanjutnya, Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis Transaksi elektronik masih dipengaruhi oleh lima faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Kata kunci : Penegakan Hukum, Penipuan Online, Identitas Palsu.
Ketersediaan
| MIH290 | 340 SRI p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SRI p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2021 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 100hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Denny Haspada ; 2.Joko T.Suroso
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






