Image of Teori hukum ruang angkasa : berpikir tentang ruang angkasa, ruang internasional danruang angkasa, pemikiran tentang hukum ruang angkasa

Text

Teori hukum ruang angkasa : berpikir tentang ruang angkasa, ruang internasional danruang angkasa, pemikiran tentang hukum ruang angkasa



Stephen Hawking "mendesak" manusia untuk pindah ke planet lain tidak dalam 1.000 tahun ke depan tetapi dalam 100 tahun ke depan karena berbagai hal bumi tidak akan bisa dialami lagi. Dalam kesempatan lainnya, Stephen Hawking menyarankan agar manusia membuat koloni di bulan dan di planet Mars. Dilain pihak Igor Ashurbeyli menggagas konsep Asgardia sebagai sebuah negara yang berada diluar angkasa.
Ruang angkasa adalah sumber kekayaan alam yang dalam hal-hal tertentu bersifat terbatas, khususnya terkait dengan keistimewaan wilayah khatulistiwa. Secara "de jure" ruang angkasa saat ini di posisikan sebagai "milik bersama" masyarakat internasional. Secara "de factor", ruang angkasa "dinikmati dan dikendalikan" oleh sebagian kecil negara-negara di dunia dan beberapa organisasi internasional. Masalahnya; kondisi tanpa yurisdiksi di ruang angkasa memberikan peluang penguasaan ruang angkasa secara tidak berkeadilan. Salah satu cara menjamin keadilan di ruang angkasa adalah dengan merumuskan, memberlakukan dan menegakkan hukum ruang angkasa, implementasi dari suatu teori hukum ruang angkasa yang berdasarkan kepada pemikiran kefilsafatan tertentu yang dapat melakukan "revolusi" terhadap pola pikir masyarakat internasional terkait dengan pemanfaatan ruang angkasa tersebut.
Ketimpangan kemampuan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi serta kapitalisasi modal yang begitu tajam diantara negara-negara di dunia terkait dengan pemanfaatatan nilai keekonomian ruang angkasa tersebut telah menjadi barrier terhadap akses potensi keekonomian ruang angkasa yang dimaksud, Imunitas ruang angkasa terhadap yurisdiksi negara-negara yang secara harfiah berada di bawahnya sesungguhnya telah menempatkan ruang angkasa di bawah kendali dan atau penguasaan pemilik/penguasa ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi serta kapitalisasi modal yang besar, yaitu; perorangan, badan hukum privat, badan hukum publik, atau organisasi internasional..


Ketersediaan

820.03341.46 PRA tMy LibraryTersedia
820.01341.46 PRA tMy LibraryTersedia
820.02341.46 PRA tMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
341.46 PRA t
Penerbit Deepublish : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
ix, 130hlm.; 21cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-209-911-1
Klasifikasi
341
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this