Detail Cantuman
Text
Perlindungan hak kekayaan intelektual : berdasarkan prinsip Syariah dan Implementasi pada negara kesejahteraan
Kenyataan saat ini bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia didasarkan kepada persetujuan antara Indonesia dengan WHO (World Trade Organization) yang merupakan satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional terkait dengan persetujuan tentang Aspek Dagang dari Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs/Trade Related aspects of Intellectual Property Rights). Dengan kata lain konsep perlindungan HKI yang diterapkan di Indonesia mengadopsi konsep "pemikiran barat", yaitu; HKI dianggap sebagai "hak milik pribadi dalam bentuk intangible. Oleh karena itu, HKI menimbulkan suatu bentuk kekayaan yang dapat ditangani seperti halnya dengan harta kekayaan lainnya, dan yang dapat diberikan,digadaikan dan dilisensikan". "Di negara-negara Islam atau negara-negara yang populasi penduduknya sebagian besar adalah Mungkin seperti Indonesia, mereka memandandang bahwa prinsip perlindungan HKI sebagai konsep yang datang dari dunia Barat. Ini bukan bersumber dari konsep agama, sehingga mereka enggan untuk menerimanya.
Ketersediaan
| 822.01 | 346.048 PRA p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
346.048 PRA p
|
| Penerbit | Deepublish : Yogyakarta., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
xii, 346hlm.; 21cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-602-453-976-4
|
| Klasifikasi |
346
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
1 Cet. 1
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






