No image available for this title

Text

Penerapan ganti rugi dalam praperadilan tindak pidana dikaitkan dengan KUHAP



Sampai saat ini masih sering terjadi penyimpangan penerapan hukum. Pada tingkatan tertentu tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum atau aparat Negara lain yang karena kelalaian atau kesengajaan menangkap dan menahan seseorang dapat menimbulkan kerugian karena melanggar hak asasi manusia yaitu kemerdekaan untuk bergerak, harkat dan martabatnya. Tatacara tuntutan ganti kerugian akibat kesalahan penangkapan dan penahanan harus diatur tersendiri dalam undang-undang, sehingga substansi yang menyangkut hal itu akan lebih kuat kedudukannya dan aspek susunan atau hirarki peraturan perundang-undangannya. Disamping itu tetap dapat ditempuh pasal-pasal di dalam KUHP teritama pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan orang. Adapun permasalahan adalah Bagaimana penerapan ganti rugi dalam praperadilan tindak pidana dikaitkan dengan KUHAP? Apa yang menjadi kendala lembaga penegak hukum dalam penerapan ganti rugi terhadap putusan praperadilan tindak pidana ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Penerapan Ganti Rugi Dalam Praperadilan Tindak Pidana Dikaitkan Dengan KUHAP. Sedangkan analitis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Penerepan ganti rugi dalam praperadilan tindak pidana dikaitkan dengan KUHAP adalah dalam tahap penyidikan, polisi sebagai pihak penyidik melakukan suatu tindakan yang menyimpang antara lain tindakan penyiksaan, yang bertujuan memperoleh pengakuan dari tersangka, jaksa penuntut umum tidak akan memeriksa lagi kebenaran materiil dari suatu kasus sehingga pengakuan tersangka atas dasar penyiksaan yang dilakukan olleh polisi akan dianggap benar dan proses akan terus dilanjutkan sampai pada tingkat pemeriksaan di pengadilan. Dengan adanya kesalahan pemidanaan hakim, maka terpidana mendapatkan banyak kerugian, seperti : kehilangan nama baik di masyarakat, kehilangan biaya karena memproses kasus tersebut, serta terpidana merasakan siksaan ,baik secara fisik aupun batin karena proses penyiksaan dalam tahap penyiksaan dalam tahap penyidikan dank arena dirinya menjalani pemidanaan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi, (1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan dituntut, atau diadili tanpa alas an berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. (2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendala lembaga penegak hukum dalam penerapan ganti rugi terhadap putusan praperadilan tindak pidana adalah minimnya pengetahuan masyarakat, kendala lain adalah mengenai sulitnya proses hak ganti kerugian.


Ketersediaan

MIH287340 CHA pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 CHA p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vi, 103hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this