<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1335">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Penerapan fungsi Jaksa sebagai eksekutor terhadap hukuman kebiri dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Nyi Raden Merry Meriawati	L210180013]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2020]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[117hlm.: lamp,; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia angkanya sangat tinggi, pemerintah sangat konsern terhadap hal ini, sehingga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perlindungan Anak, yaitu didalamnya mengatur mengenai hukuman tindakan kebiri bagi pelaku tersebut, Perpu ini kemudian diundangkan melalui Undang-Undang 17/2016, dan teknis pelaksanaan tindakan kebiri ini akan diatur dalam suatu peraturan pemerintah yang akan dibuat selanjutnya, namun sampai bulan juni 2020. Peraturan Pemerintah yang akan  mengatur bagaimana teknis pelaksanaan tindakan kebiri tersebut belum juga terbit sehingga ini akan menimbulkan beberapa permasalahan hukum, Bagaimana pelaksanaan eksekusi pidana kebiri di Indonesia. Bagaimana efek hukuman Kebiri ditinjau dari aspek tujuan pemidanan terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada peraturan perundang-undangan untuk mengkaji permasalahan dengan menemukan peraturan hukum yang bertujuan untuk menemukan asas dan teori hukum yang kemudian ditetapkan dalam praktek. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, sehingga dapat diperoleh fakta-fakta hukum di masyarakat. Data yang dihimpun dianalisis dengan mengunakan metode analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis, kemudian diuraikan dalam bentuk narasi tanpa menggunakan rumus atau angka-angka statistic.
Hukuman kebiri yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pelaksanaannya menemui kesulitan, karena aturan teknis pelaksanaannya yang akan dibuat dalam bentu peraturan pemerintah sampai juni 2020 belum terbit, kejaksaan sebagai pelaksana eksekutor hukuman atas putusan pengadilan sebaiknya tetap segera menjalankan perintah putusan hakim tersebut, pelaksanaan hukuman kebiri seperti yang telah diatur undang-undang perlu segera dilaksanakan sesuai perintah undang-undang. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak trend nya saat ini memang belum berkurang, namun hal ini tidak selalu dapat dikatakan bahwa hukuman kebiri tidak efektif, karena pelaksanaan hukumannya belum terlaksana sampai Juni 2020. Selain adanya pidana kebiri kimia, yang efeknya temporal, sebaiknya dapat meniru juga seperti di Amerika Serikat, bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini hukumannya bersifat kumulatif, hal ini dilakukan karena efek kejahatan kekerasan seksual ini sangat merusak, sehingga hukuman yang dijatuhkan dapat mencapai batasan 200 tahun pidana penjara, sehingga kemungkinan pelaku melakukan kejahatan kembali hamper tidak mungkin, dan apabila terjadi kesalahan dalam putusan, akan mudah untuk melakukan rehabilitasi. 
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Efa Laela Fakhriah ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 MER p]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH286]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 MER p]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:digitals>
  <slims:digital_item id="2148" url="" path="/ABSTRAK NYI RADE MERRY.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[ABSTRAK]]></slims:digital_item>
  <slims:digital_item id="2149" url="" path="/BAB I NYI RADEN MERRY.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[BAB I]]></slims:digital_item>
  <slims:digital_item id="2150" url="" path="/BAB II NYI RADEN MERRY.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[BAB Ii]]></slims:digital_item>
  <slims:digital_item id="2151" url="" path="/BAB V NYI RADEN MERRY.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[BAB  V]]></slims:digital_item>
  <slims:digital_item id="2152" url="" path="/DAFTAR PUSTAKA NYI RADEN MERRY.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[DAFTAR PUSTAKA]]></slims:digital_item>
 </slims:digitals>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[1335]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-02-16 11:42:41]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-03-18 09:47:14]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>