Image of Penegakan hukum pelanggaran baku mutu air limbah di daerah aliran sungai Citarum berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Text

Penegakan hukum pelanggaran baku mutu air limbah di daerah aliran sungai Citarum berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup



Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum merupakan DAS terbesar dan terpanjang di Provinsi Jawa Barat Sungai Citarum berasal dari mata air dari Gunung Wayang yang mengalir ke bagian tengah Provinsi Jawa Barat dari selatan kea rah uatara sepanjang 269 Km hingga akhirnya bermuara di Laut Jawa. Manfaat strategis sungai Citarum maupun sungai-sungai lainnya terhadap lingkungan hidup, khususnya bagi manusia di sekitar DAS menyebabkan sksploitasi terhadap sungai Citarum dilakukan secara massif dan pemanfaatanya justru menjadi aktifitas pencemaran lingkungan hidup yang menyebabkan terlampauinya baku air sungai Citarum diantara jenis pencemaran tersebut, aktifitas industry disepanjang sungai Citarum yang dilakukan oleh korporasi, karena saat ini tercatat bahwa hanya 20% dari perusahaan industry berbagai bidang yang mengelola limbah sesuai dengan prosedur, namun sisanya membuang langsung limbah industry ke sungai Citarum yang menyebabkan sebagian besar mutu air sungai Citarum berada pada status “tercemat berat” Akumulasi permasalahan tersebut menyebabkan Sungai Citarum dapat menempati posisi ke 3 tempat paling tercemar didunia. Adapun permasalahan Bagaimana proses penegakan hukum pelanggaran baku mutu air limbah di daerah aliran sungai Citarum berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Faktor apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum pelanggaran baku mutu air limbah di daerah aliran sungai Citarum berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas penegakan hukum Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa Proses penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan dua asas yaitu asas “premium remidium”, yaitu penindakan hukum pidana terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara langsung setelah terpenuhinya alat bukti dan berkas-berkas penyidikan yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana, baik dalam konteks delik formil maupun detik materiil. Hambatan pertama muncul dari factor hukum, yaitu materi hukum Pasal 100 ayat (1) dan (2) mengandung unsur yang multitafsir, terutama dalam menafsirkan unsur pada ayat (2) yang menjadi penegas bahwa Pasal 100 ini menganut asas “Ultimum Remidium”. Dalam hal ini konteks materi pada ayat (2) mengatur tentang batasan-batasan bahwa penindakan secara pidana baru bias dilaksanakan jika sudah dijatuhkan sanksi administrative sanksi administrative dan tidak dilaksanakan oleh pelaku atau pelaku sudah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.


Ketersediaan

MIH277340 PUT pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 PUT p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vi, 134hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this