Detail Cantuman
Text
"Pemberian remisi bagi terpidana korupsi dihubungkan dengan perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 terkait Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan (b) tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Pemasyarakatan "
Indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2019 di angka 40 di peningkat 85 dari 180 Negara, dengan rentang 0-100, naik 3 (tiga) poin dibandingkan tahun 2017 di angka 37. Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) telah merebak ke seluruh lapisan birokrasi baik di legislatif, eksekutif maupun di yudikatif, termasuk ke dunia usaha. Politik pemberantasan korupsi Indonesia dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan )b) tentang tentang Perubahan Kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Pemasyarakatan, menimbulkan aspek problematik dan berimplikasi khususnya bagi narapidana korupsi.
Salah satu substansi peraturan pemerintah No.99 tahun 2012 tersebut mensyaratkan barapidana korupsi harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator), dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegakan hukum. Teori keadilan Radbruch dengan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, dihubungkan dengan ketentuan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan (b) ketentuan tersebut diatas adalah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan persamaan dalam sebuah negara yang berdasarkan atas hukum, mengabaikan konstitusi negara Republok Indonesia yaitu Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 amandemen ke IV yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum "
Syarat tambahan dalam peraturan Pemerintah tersebut dimaknai sebagai peraturan yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang mengatur remisi sebagai pengurangan hukuman dan merupakan hak bagi narapidana. Ketentuan syarat tambahan tersebut urgen dicabut dapat dimaknai sebagai peraturan yang diskriminatif, mengesampingkan prinsip keadilan, persamaan didepan hukum dan merugikan narapidana korupsi
Ketersediaan
| MIH272 | 340 PAR p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 PAR p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2020 |
| Deskripsi Fisik |
vii. 95hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Efa Laela Fakhriah ; 2.Deny Haspada
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






