Detail Cantuman
Text
Efektivitas hakim tunggal dalam proses pra peradilan berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dikaitkan dengan putusan berkeadilan
Praperadilan adalah hal biasa dalam membangun saling kontrol antara kepolisisan, kejaksaan dan tersangka melalui kuasa hukumnya, suatu proses pra peradilan tidak ditanggapi dengan kecurigaan bahwa antara lembaga hukum akan saling menjatuhkan. Praperadilan saai ini ditangani oleh hakim tunggal dalam proses persidangan, sehingga menimbulkan putusan yang kontroversi dan tidak menciptakan rasa keadilan sehingga mengakibatkan ketidak percayaan masyarakat terhadap peradilan. Adapun permasalahan Bagaimana efektivitas hakim tunggal dalam proses praperadilan berdasarkan KUHAP? Dan Bagaimana independensi hakim tunggal dalam praperadilan guna mewujudkan putusan berkeadilan.?
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, kemudian spesifikasi penelitiannya adalah metode desktiptif analitis, yaitu meneliti, menjabaarkan dan memberikan gambaran yang terperinci, serta menganalisis hakim tunggal praperadilan. Selanjutnya dalam rangka menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Akhir dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa berikut : Hakim Tunggal sebagai satu-satunya hakim dalam proses praperadilan berdasarkan Pasal 78 ayat (2) KUHAP belum efektif, dikarenakan banyak putusan praperadilan yang mengesampingkan rasa keadilan. Hakim praperadilan bersifat tunggal menimbulkan kekhawatiran tidak dapat bersifat objektif da;am [utusannya hal tersebut dikarenakan beberapa hal misalnya suap, kedekatan atau relaso, politis dan lain-lain. Hakim dalam memutus dituntut untuk bersifat objektif dan adil. Hakim bersifat independent dan adil dalam memutus suatu perkara maka putusan tersebut tentunya dapat diterima semua pihak dan tidak menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat dan dapat menumbuhkan kepercayaan semua masyarakat terhadap proses praperadilan. Independensi hakim tunggal [raperadilan saat ini belim sepenuhnya terwujud sampai saat ini banyak putusan praperadilan yang menguntungkan pihak-pihak twrtentu. Hakim dalam menangani perkara harus bersifat independent dan berintegitas, supaya putusan yang dikeluarkan dapat menciptakan rasa keadilan, dikarenakan seorang hakim terikat dalam kode etik profesi hakim yang mengharuskan hakim berikap jjujur, adil dan berintegritas. Objektivitas hakim dalam memutus merupakan bentuk penegakkan hak asasi manusia dibidang peradilan, salah satu upaya mewujudkan objektivitas hakim dalam peradilan yaitu menggunakan sistem majelis hakim dalam persidangan. Disamping itu berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kwhakiman.
Ketersediaan
| MIH285 | 340 IND e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 IND e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2020 |
| Deskripsi Fisik |
-
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Hernawati RAS ; 2,Joko T. Suroso
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






