No image available for this title

Text

Urgensi upaya diversi dalam tindak pidana anak dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika



Anak berhadapan dengan hukum, dimana anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Namun dalam praktiknya tidak semua perkara penyalahgunaan narkotika oleh anak berhasil diupayakan diversi oleh penyidik. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan mengalisis Urgensi Upaya Diversi Dalam Tindak Pidana Anak Dikaitkan Dengan Undang-undang No.35 tahun 2009. Untuk mengkaji dan menganalisis Pelaksanaan Diversi yang mencerminkan Perlindungan Anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Urgensi Upaya Diversi Dalam Tindak Pidana Anak Dikaitkan Dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian leb9ih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Urgensi Upaya Diversi Dalam Tindak Pidana Anak Dikaitkan Dengan Undang-undang No.35 tahun2009 Tentang Narkotika adalah berlandaskan filosofi keadilan restoratif sebagai pelaksanaan diversi, diterbitkannya PP yang merupakan turunan dari Undang-undang Sistem Peradilan Pidana anak Mahkamah Agung menerbitkan PERMA No.4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Poin penting PERMA adalah hakim wajib menyelesaikan persoalan anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) dengan diversi dan memuat tata cara pelaksanaan di versi yang menjadi pegangan Hakim dalam penyelesaian perkara pidana anak. Pentingnya pendekatan Keadilan Restoratif dan eksistensi diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak untuk mengubah paradigma penghukuman pidana menjadi pemulihan hubungan pelaku-korban-masyarakat. Pelaksanaan Diversi yang mencerminkan Perlindungan Anak adalah Penerapan restorative justice dapat terwujud melalui upaya diversi untuk menyelesaikan tindak pidana narkotika yang dilakukan anak di Kepolisian dan hal ini telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana telah mencerminkan konsep restorative justice dan tujuan diversi yang ditetapkan dalam Pasal 6 Undang-undang No.11 tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyedialkan perkara anak di luar proses peradilan, menghidarkan anak dari perampasan kemerdekaan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Sedangkan kendala penerapan diversi terdapat kendala internal berupa kurangnya sumber daya manusia dan fasilitas fasilitas yang memadai dalam menangani kasus lalu kendala ekternalnya belum adanya payung hukum yang mengatur secara khusus tentang diversi dan restorative justice di negara Indonesia


Ketersediaan

MIH284340 SUR uMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SUR u
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this