Detail Cantuman
Text
Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Meskipun pemilik First Travel divonis hukuman pidana 20 tahun dan 18 tahun penjara, namun seluruh aset perusahaan yang menjadi barang bukti tidak dikembalikan kepada jemaah. Aset-aset tersebut menjadi barang rampasan negara yang artinya tidak dikembalikan kepada jemaah melainkan jadi rampasan negara. Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Depok dalam Perkara Pidana Nmor 3096 K/Pid.Sus/2018/Pn. Bogor walaupun akhirnya dikuatkan MA dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Aset First Travel yang tersisa sudah selayaknya menjadi hak jemaah First Travel yang tertipu dari promo umroh bodong tersebut. Dalam perkara ini, negara tidak mengalami kerugian sehingga putusan tersebut dinilai salah jalur. Seharusnya memang hak konsumen, tahu-tahu (aset) untuk negara. Tujuan penelitian adalah menjelaskan dan menganalisis penerapan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak Pidana Pencucian Uang Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010. Menjelaskan dan menganalisis upaya dalam menqnggulangi Pencucian Uang yang dilakukan oleh korporasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010. Swdangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang dalam UU No.8 tahun 2010 masih terdapat kelemahan. Adapun beberapa kelemahan tersebut ialah mengenai : Kapan Korporasi dijatuhi pidana, penjatuhan sanksi pidana terhadap korporasi cara pelaksanaan pidana, Kualifikasi delik. Kebijakan formulasi di masa yang akan datang berfokus pada RUU KUHP 2015, maka pertanggungjawaban pidana korporasi mengalami beberapa pembaharuan kebijakan yaitu: kapan korporasi dapat dijatuhi pidana sudah diatur. Upaya dalam mencegah atau menanggulangi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan korporasi adalah kebijakan hukum pidana sebagai pendekatan represif berupa kriminalisasi tindakan pencucian uang.
Ketersediaan
| MIH281 | 340 SIT p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SIT p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2020 |
| Deskripsi Fisik |
-
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Dudu Duswara Machmudin ; 2.Jafar Sidik
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






