Detail Cantuman
Text
Efektivitas sanksi pidana dan kendala penegakan hukum tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 385 KUHP dan Undang-Undang (PERPU) nomor 51 tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya
Kasus penyerobotan tanah atau lahan adalah bentuk permasalahan klasik yang bersifat kompleks dan multi-dimensi yang dapat berkembang menjadi konflik latent yang kronis yang berdampak luas secara sosio-politis bilamana penanganannya tidak tuntas sehingga usaha pencegahan, penanganan , dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek, baik hukum maupun non-hukum dan oleh karenanya diperlukan suatu mekanisme penegakan hukum yang efektif dengan menggunakan instrumen yang ada, namun tetap mengedepankan upaya mediasi persuatif melalui diskresi sebagai itikad darii prinsip win-win solution yang didengungkan oleh pemerintah Adapun permasalahan bagaimana efektivitas sanksi pidana penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 385 KUHP dan Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya ? Bagaimana kendala yang dihadapi penegakan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana penyerobotan Tanah ?
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, kemudian spesifikasi penelitiannya adalah metode deskriptif analitis, yaitu meneliti, menjabarkan dan memberikan gambaran yang terperinci, serta menganalisis hakim tunggal praperadilan. Selanjutnya dalam rangka penganalisis data penulis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Akhir dari penelitian ini dapat disimpulkan efektivitas sanksi pidana penyerobotan tanah atau lahan berdasarkan Pasal 385 KUHP dan Pasal 2 dan Pasal6 UU No.51 tahu8n 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, tidak dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dikarenakan tindak pidananya termasuk dalam kategori tindak pidana ringan, padahal kalau kita perhatikan bahwa dampak dari penyerobotan tanah atau lahan tentunya sangat merugikan korban. Dikarenakan penyerobotan tanah bersipat tindak pidana ringan maka tidak mengherankan sampai saat ini banyak terjadi kasus penyerobotan tanah atau lahan karena sanksi yang diberikan terhadap pelaku sangat ringan hukumannya. Kendala yang dihadapi penegak hukum dalam menerapkan sanksi pida penyerobotan tanah dikarenakan adanya dua peraturan perundang-undangan yang berbe dalam hal sanksi pidanya menurut Pasal 385 KUHP hukuman maksimum 4 tahun penjara sementara Pasal 2 dan Pasl 6 UU No.51 tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya maksimum kurungan 1 tahun, didalam perkara pidana ketika ada pengaturan yang sama maka yang digunakan pasal yang menguntungkan terdakwa. Karena bersifat tindak pidana ringaan maka penegakkan hukumnya berbeda penanganannya dibandingkan tindak pidana biasa.
Ketersediaan
| MIH274 | 340 REB e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 REB e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2020 |
| Deskripsi Fisik |
-
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Hernawati RAS ; 2,Jafar Sidik
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






