No image available for this title

Text

Tumpang tindih kewenangan BPK dan BPKP dalam kasus tindak pidana korupsi



Penelitian ini mengkaji tinjauan yuridis tentang kewenangan BPK dan BPKP menghitung kerugian antara negara dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya dalam menilai dan menetapkan kerugian negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kekuatan hukum dari alat bukti surat yang ditetapkan oleh lembaga yang tidak berwenang.
Penelitian nin menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan peraturan perundang-undangan merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Pendekatan konseptual merupakan pendekatan yang beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Penelitian ini dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier berdasarkan studi kepustakaan dan wawancara responden terpilih.
Hasil penelitian menunjukan BPK harus menjadi satu-satunya lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. DEngan demikian, seharusnya BPKP tidak bisa ikut serta mempunyai kewenangan yang sama dengan BPK dan alat bukti surat dalam pembuktian tindak pidana korupsi harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang agar memiliki kekuatan hukum


Ketersediaan

MIH276340 WID tMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 WID t
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 136hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this