Detail Cantuman
Text
Penegakan sanksi pidana atas kegagalan bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung
Aspek hukum penyelengaraan jasa konstruksi sangat komplek dan dinamis, terutama menyangkut peranan, kompetensi dan kualifikasi berbagai subjek hukum. Oleh karena itu maka sangat dibutuhkan pranata hukum yang dapat mengakomodir persoalan-persoalan tersbut, salah satu mengenai pertanggungjawaban penyelenggaraan jasa konstruksi apabila terjadi kegagalan bangunan, Kegagalan bangunan yang diatur di dalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi (UUJK 2017), secara substansi berbeda konsepsinya dengan UU No.18 tahun1999. tentang jasa konstruksi, meskipun narasinya sama-sama mensyaratkan kondisi bangunan setelah penyerahan akhir hasil pekerjaan. Hilangnya sanksi pidana dalam UUJK 2017 yang lebih mengedeankan asas Ultimum Remedium yaitu hubungan kontraktual (aspek keperdataan) serta sanksi administratif, merupakan kebijakan hukum yang dikhatirkan dapat menimbulkan rendahnya kualitas dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dan menyebabkan terjadinya potensi kegagalan bangunan.
Berdasarkan kajian dan nalisis dari hasil penelitian yang penulis sususn serta penelusuran literatur yamg dilakukan, maka implementasi penegakan sanksi pidana akibat terjadinya kegagalan bangunan dapat dilakukan dengan mengelaborasi secara paralel antara UUJK 2017 dengan UU No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Beberapa kendala dalam penegakan sanksi pidana atas kegagalan bangunan dapat dieliminir dengan melakukan percepatan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan lainnya sebagai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dan UUJK 2017 sebagai sebuah landasan hukum dan landasan konseptual.
Ketersediaan
| MIH273 | 340 MAH p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 MAH p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2020 |
| Deskripsi Fisik |
xii, 102hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Hernawati RAS ; 2,Jafar Sidik
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






