Image of Penerapan penegakan hukum pidana mengenai konten asusila berdasarkan Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Text

Penerapan penegakan hukum pidana mengenai konten asusila berdasarkan Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik



Era globalisasi saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa yeknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan dalam kehidupan sosial masyrakat saat ini, manfaat teknologi informasi selain meberilan dampak yang positif juga disadari memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan tindakan kejahatan-kejahatan baru, kejahatan baru tersebut di sebut dengan Cyber crime. Permaslahan yang akan diteliti dalam tesis ini adalah : Bagaimana penerapan Penerapan HUkum Tindak Pidana terhadap penyebaran konten asusila di media sosial berdasarkan UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi Tindak Pidana Asusila di media sosial
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan paparan secara sistematis dan logis, serta kemudian menganalisisnya, dalam rangka mengkaji bahan-bahan dari kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dikaitkan dengan teori-teori hukum menyangkut permasalahan yang dihadapi untuk menggambarkan dan menganalisis fakta-fakta secara sistematis, faktual, logis dan memilihkan landasan pemikiran yang jelas,
Peneggakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemyebaran konten asusila dimedia sosial berdasarkan UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun2008 tentang ITE pada kasus tertentu belum tetap sasaran terutama dalam kasus Baiq Nuril dimana pelaku yang dituduh sebagai penyebaran konten asusila adalah merupakan korban dari perbuatan asusila tersebut sehingga seharusnya mendapat perlindungan bukan menjadi tersangka dan dihukum, disinilah seharusnya peran dari penegakan hukum dan UU yang berlaku agar dapat lebih jelas dapat melindungi masyarakat kecil dan lemah dan upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana asusila di media sosial adalah upaya preventif dapat berupa penyuluhan atau penerangan dan penjelasan tentang hal-hal yang boleh dilakukan berdasarkan UU ITE atau hal-hal yang bagaimana yang dapat diketegorikan sebagai tindak pidana dan bukan, sehingga masyarakat menjadi paham dan lebih berhati-hati dalam memberikan komentar pad media elektronik. Upaya refresif adalah berupa penindakanpada para pelaku tindak pidana melalui media elektronik dengan melakukan penyelidikan lebih dahulu apakah benar pelaku ini adalah pelaku atau mungkin korban tetapi karena ketidaktahuannya menjadi pelaku. Selain itu juga aparat penegak hukum agar lebih memahami dan mengerti isi dari pasal-pasal dalam UU ITE mana yang merupakan tindak pidana dan mana yang bukan agar tidak mencoreng penegakan hukum kita.


Ketersediaan

MIH278340 HER pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 HER p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
x, 76hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this