Detail Cantuman
Text
Penerapan sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran pidana
Keberadaan advokat pada dasarnya bertujuan menegakan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat ketika menjalankan fungsinya sebagai orang yang memebrikan jasa hukum mempunyai hubungan erat dengan klien. Seorang advokat yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemberi jasa hukum dapat melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik profesi advokat. Tujuan penelitian untuk mengkaji dan menganalisis penerapan sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran pidana.
Untuk mengkaji dan mengalisis upaya yang dilakukan advokat karena melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas penetapan sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran pidana. Sedang analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Penerapan sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran pidana adalah pelaksanaan sanksi terhadap advokat belum efektif karena adanya berbagai organisasi advokat, seorang advokat yang melakukan pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana apabila dikeluarkan oleh organisasinya, maka advokat tersebut akan berpindah ke organisasi ke advokat lainnya. Bagi para advokat pelaku tindak pidana dalam sistem hukum positif di Indonesia terdapat 2 (dua) jenis sanksi yang dapat diterapkan kepada advokat yaitu penjatuhan hukuman pidana. Upaya yang dilakukan advokat karena melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran pidana adalah berdasarkan ketentuan Dewan Kehormatan Advokat memberikan sanksi terhadap advokat yang dinyatakan melakukan pelanggaran etika profwsi advokat berkaitan untuk perlindungan hukum bagi klien atau advokat lain yang dirugikan dan pemberian sanksi guna pembinaan advokat yang melanggar, dalam upaya penanggulangan malpraktik advokat terdapat 2 (dua) macam aturan yang tertulis dalam UU advokat No.18 tahun 2003 yaitu mengenai pengawasan dan penindakan.
Ketersediaan
| MIH280 | 340 | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 YAP p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2020 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 103hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Dudu Duswara Machmudin ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






